Gridhot.ID - Tenaga honorer guru menjadi prioritas dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dalam edaran tersebut, pengadaan PPPK Guru 2022 akan dibagi menjadi 2 kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Lantas, apa perbedaan pelamar prioritas dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022?
1. Pelamar Prioritas
Dikutip Kompas.com dari Peraturan MenpanRB, yang dimaksud dengan pelamar prioritas terbagi menjadi 3 kategori yakni pelamar prioritas I, prioritas II dan prioritas III.
Kriteria Pelamar Prioritas adalah sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021
- Guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sebagaimana dikutip dari laman KemenpanRB, seleksi prioritas adalah aturan baru terkait seleksi kompetensi.
Nantinya seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.