Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih hewan kurban.
Demikian diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), berupa:
Hewan-hewan tersebut disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13).
Hukum kurban adalah sunah muakkadah/wajib:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد
Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami. (HR. Ahmad bin Hanbal)
Syarat Hewan Kurban
Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia, berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban:
Perbedaan Kambing dan Domba
Kambing dan domba memiliki bentuk fisik yang terlihat hampir sama.
Jika dilihat lebih jelas, pangkal ekornya mengeluarkan kelenjar bandot dengan bau yang sangat khas, sementara domba tidak demikian.
Source | : | Tribunnews.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar