Iko menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan lebih dulu kepada Iko dengan menendang bagian perut sebelah kiri.
Masalah ini berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko baru membayar setengah harga.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran Rp 150 juta dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko.
Kendati demikian, pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko.
Sampai akhirnya Rudi tak sengaja bertemu dengan Iko dan terjadi cekcok hingga pemukulan.
Saat peristiwa terjadi, penyanyi Audy Item, istri Iko juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Iko melalui kuasa hukumnya, Leo menjelaskan mengenai tudingan tak bayar uang jasa Rp 150 juta kepada Rudi.
Leo menyebut Rudi yang justru tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya.
"Setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia (Iko) tidak mendapatkan respons dengan baik," tegas Leo.