Pernyataan:
Kami Anggota DPR yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berkelanjutan di Papua Barat tidak dapat diterima
II. Peringatkan bahwa tanpa tindakan internasional, orang-orang Papua Barat berisiko punah
III. Menegaskan kembali hak rakyat West Papua atas penentuan nasib sendiri yang sejati
IV. Nyatakan 'Tindakan Pilihan Bebas' tahun 1969 sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip ini
V. Menyerukan pemungutan suara yang diawasi secara internasional tentang penentuan nasib sendiri sesuai
dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 dan 1541 (XV)
Istana Westminster, London, 3 Mei 2016
Ada 21 orang yang ikut menandatangani pernyataan tersebut, yaitu Benny Wenda (United Liberation Movement for West Papua), Samuela 'Akilisi Pohiva (PM Tonga), Bruno Leignkone (Menteri Luar Negeri Vanuatu), Ralph Regenvanu (Menteri Pertanahan Vanuatu), Gary Juffa (Gubernur Provinsi Utara Papua Nugini), Duta Besar Rex Horoi (Utusan Khusus untuk Papua Barat).
Berikutnya, Hon Manasseh Sogavare (PM Kepulauan Solomon), Lord Alton (House of Lords Inggris), Lord Harries (House of Lords Inggris dan mantan Uskup Oxford), Andrew Smith MP (Parlemen Inggris), Alan Whitehead MP (Parlemen Inggris), Nick Brown MP (Parlemen Inggris), Caroline Lucas, MP (Parlemen Inggris), Richard Di Natale (Pemimpin Partai Hijau Australia).
Selain itu, Scott Ludlam (Parlemen Australia), Robert Simms (Parlemen Australia), Frances Bedford (Parlemen Australia), Bart Staes (MEP Belgia), Catherine Delahunty MP (Selandia Baru), Joe Natuman (Wakil Perdana Menteri dari Vanuatu) dan Dr Rupert Roopnaraine MP (Menteri Pendidikan Guyana).
Kemudian pada Desember 2020, Benny Wenda mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Pemerintahan Sementara beroperasi menurut sistem presidensial, diatur oleh prinsip-prinsip Demokrasi Hijau.
Kabinet penuh yang memimpin 12 departemen di lapangan di Papua Barat diumumkan pada 1 Mei 2021.(*)
Source | : | Tribunkaltim.co,TribunPalu.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar