Tata sama sekali tak mengurangi rasa cintanya, meski Brotoseno dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
"I love you till jannah," tulisnya.
Pemecatan Raden Brotoseno
Polri memutuskan memecat AKBP Raden Brotoseno dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.
Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan mantan napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.
Ia divonis 5 tahun hukuman penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham. Dia keluar dari penjara pada 15 Februari 2020.
Brotoseno lalu kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.
Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.