Pada kasus ini, Budhi mengumumkan motif dari 6 tersangka yaitu untuk menarik pelanggan.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujarnya pada 24 Juni 2022 lalu.
Budhi mengungkapkan modus dari keenam tersangka adalah saling berdiskusi untuk menentukan konten yang diunggah di sosial media Holywings.
Kemudian konten promo itu harus diberikan kepada Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27) untuk disetujui.
"Jadi6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing jadi ujungnya adalah produk tadi even promosi yang mereka sampaikan namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi," jelasnya.
Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Jakarta Selatan yaitu EJD (27), DAD (27), NDP (36), AAB (25), AAM (25) dan EA (22).
(*)