"Bukan hanya handphone korban, handphone Brigadir J, handphone Bharada E, handphone Kadiv Propam waktu itu, handphonenya ibu, istri Kadiv Propam, dan hanphone lain yang ada di situ harus disita semua," terang Susno Duadji dilansir kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (25/7/2022).
"Untuk mengetahui pembicaraan, berita, sms, kiriman gambar, video, Whatsapp dan lain-lain, sebelum kejadian, pada saat kejadian dan sesudah kejadian," lanjutnya.
Sebagai informasi, keluarga Brigadir J sempat mengatakan tiga ponsel milik mendiang dikatakan hilang oleh polisi.
Namun belakangan pihak kepolisian menerangkan bahwa dua ponsel mendiang telah disita untuk penyidikan.
Menurut Susno Duadji, apabila ada ponsel yang hilang, maka pihak kepolisian seharusnya bisa meminta data ke pihak provider.
"Timbul pertanyaan kalau itu hilang, kalau hilang Polri tidak boleh menyerah, minta kepada provider," tutur Sunso Duadji.
"Karena ini kasus kriminal, pasti provider akan berikan kok. Akan terlacak semua," tambahnya.
Selain data percakapan, ponsel-ponsel tersebut juga bisa mengungkap lokasi para penggunanya saat kejadian.
"Dan dari handphone juga bisa diketahui posisi masing-masing pemegang telepon pada jam itu," beber Susno Duadji. (*)