Lebih lanjut, Hengky menjelaskan porses verifikasi pendaftaran merek di HAKI.
"Memang prinsipnya siapapun bisa mendaftarkan merek, tapi perlu diketahui pendaftaran merek bukan berarti merek tersebut akan diterima karena akan masuk ke proses beberapa ketentuan," jelas Hengky.
"Contohnya begini setelah merek itu selesai didaftarkan maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan formalitas, setelah tahapan formalitas selesai maka akan masuk tahapan pengumuman selama 2 bulan."
"Tahapan pengumuman ini adalah hak publik artinya selama masa pengumuman siapapun bisa mengajukan keberatan, tentu dengan melengkapi surat permohonan dan bukti-bukti hukum yang ada."
"Setelah tahapan pengumuman, maka akan masuk tahapan pemeriksaan substantif selama 150 hari, tahapan ini menentukan apakah merek ini diterima atau akan ditolak pendfatarannya," lanjut Hengky.
Di samping itu, Hengky memberikan pesan kepada Baim Wong.
"Saran saya ajukan merek benar-benar kebaruan, benar-benar karya sendiri, jangan mendaftarkan merek melihat sesuatu hal yang sudah besar terjadi," ungkap Hengky.
Yang terbaru, Baim Wong melalui media sosialnya mengatakan akan melepas pengajuan HAKI merek CFW.
Namun, Pelaksana Tugas Direktur Dirjen Kekayaan intelektual, Razilu, mengungkapkan hingga kini Baim belum mencabut pendaftarannya atas merek Citayam Fashion Week.
"Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah melakukan penarikan ada surat ke kita."