Gridhot.ID - Merek Citayam Fashion Week jadi rebutan dua pihak untuk mendapatkan hak paten atas nama CFW.
PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham.
Sejumlah pihak mengecam pendaftaran merek Citayam Fashion Week yang dilakukan oleh Baim Wong dan Aditya Nugroho.
Keduanya dinilai tidak berhak mengklaim Citayam Fashion Week karena hal itu dicetuskan oleh komunitas.
Baim dan Aditya disebut tidak punya malu, serakah dan mengambil alih "keasyikan" masyarakat kalangan bawah.
Namun, satu pemohon atas nama Indigo Aditya Nugraha telah berstatus membatalkan pengajuan.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Senin (25/7/2022), kuasa hukum dan konsultan HAKI, Hengky Solihin menilai tindakan Baim Wong kurang etis.
"Sehubungan banyak teman media yang bertanya terkait pendaftaran Citayam Fashion Week oleh salah satu Badan Hukum Swasta milik salah satu artis yang membidangi hiburan, peragaan busana, acara-acara TV dan lain sebagainya," ungkap Hengky.
"Saya pikir pendaftaran tersebut kurang etis ya, karena prinsip pendaftaran merek itu harus diajukan oleh pemohon yang beritikad baik tidak menganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," sambungnya.
Hengky merasa kasihan kepada sekumpulan remaja yang telah mempopulerkan Citayam Fashion Week di antaranya Jeje, Bonge dan Kurma.
"Wilayah Sudirman itu di mana Citayam Fashion walk dilakukan di zebra cross adalah wilayah publik, sayang masa harus diklaim seseorang, kasihan remaja-remaja di sana," jelas Hengky.
Lebih lanjut, Hengky menjelaskan porses verifikasi pendaftaran merek di HAKI.
"Memang prinsipnya siapapun bisa mendaftarkan merek, tapi perlu diketahui pendaftaran merek bukan berarti merek tersebut akan diterima karena akan masuk ke proses beberapa ketentuan," jelas Hengky.
"Contohnya begini setelah merek itu selesai didaftarkan maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan formalitas, setelah tahapan formalitas selesai maka akan masuk tahapan pengumuman selama 2 bulan."
"Tahapan pengumuman ini adalah hak publik artinya selama masa pengumuman siapapun bisa mengajukan keberatan, tentu dengan melengkapi surat permohonan dan bukti-bukti hukum yang ada."
"Setelah tahapan pengumuman, maka akan masuk tahapan pemeriksaan substantif selama 150 hari, tahapan ini menentukan apakah merek ini diterima atau akan ditolak pendfatarannya," lanjut Hengky.
Di samping itu, Hengky memberikan pesan kepada Baim Wong.
"Saran saya ajukan merek benar-benar kebaruan, benar-benar karya sendiri, jangan mendaftarkan merek melihat sesuatu hal yang sudah besar terjadi," ungkap Hengky.
Yang terbaru, Baim Wong melalui media sosialnya mengatakan akan melepas pengajuan HAKI merek CFW.
Namun, Pelaksana Tugas Direktur Dirjen Kekayaan intelektual, Razilu, mengungkapkan hingga kini Baim belum mencabut pendaftarannya atas merek Citayam Fashion Week.
"Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah melakukan penarikan ada surat ke kita."
"Kita juga sudah mendengar informasi itu, sampai saat ini kalau secara formal belum ada pengajuan penarikan kembali, karena ketika pemohon merek mengajukan pemohon kembali akan mengeluarkan surat bahwa ini sudah ditarik kembali dan akan ada statusnya di PDKI (pangkalan data kekayaan intelektual) bahwa statusnya ditarik kembali, jadi sampai saat ini belum ada," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Dirjen Kekayaan intelektual, Razilu, saat dipantau Grid.IDmelakukan Preskon di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Razilu mengungkapkan bahwa masyarakat dipersilahkan mengajukan keberatan kepada pihaknya perihal hal ini.
"Jadi ketika menunggu saat publikasi, kurang lebih seminggu lagi. Silahkan kemudian masyarakat mengajukan keberatan dengan argumen yang tepat jelas dan bisa diterima oleh kita. Jadi masih cukup panjang," ungkap Razilu.
Di samping itu, Razilu memperingatkan agar pihak mendaftarkan merek Citayam Fashion Week segera ada itikad baik untuk mencabut permohonan.
"Kalau nggak punya etikad tidak baik mengajukan merek, lebih baik berhenti karena prosesnya akan cukup panjang."
"Orang yang merasa dizolimi pasti dia nggak akan rela, pasti akan melakukan berbagai macam sampai mahkamah agung, walaupun sudah ditolak pasti nanti mengajukan kasasi tau dia peninjauan lagi," tutup Razilu.
(*)