Padahal pihak kepolisian sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy.
"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, surat perintah membawa sudah diterbitkan," terangnya.
Namun demikian, Nurma Dewi menerangkan Nindy tidak bisa dijemput secara paksa lantaran statusnya yang masih saksi tersebut.
Dijelaskan Nurma, penjemputan paksa baru dilaksanakan jika status Nindy sudah naik menjadi tersangka.
"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," ujar Nurma lagi.
Karena hal itu, polisi meminta Nindy bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," tandasnya.
"Surat ketiga sudah kita titipkan, jadi kita sama-sama menunggu saja mudah-mudahan perkaranya lebih jelas karena keterangan saudari N kita butuhkan sekali," pungkas Nurma.
(*)
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar