Sebab pihaknya juga menyayangkan pembatalan penahanan Nikita Mirzani dengan alasan tertentu.
"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik, di sisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," pungkas Yafet Rissy.
Diberitakan sebelumnya, Nikita membantah jika dirinya memiliki bekingan agar bisa terus lolos dalam jeratan hukum.
"Nggak ada, gua kalo kebal hukum gua gak mungkin masuk penjara coy, ya kan," ucap Nikita.
Menurut Nikita, jika dia memiliki bekingan, semua musuhnya sudah dijelaskan ke penjara.
Namun hingga saat ini laporan Nikita terhadap musuh-musuhnya masih berproses.
"Lu lupa gua pernah masuk ke persidangan, kebal hukum dari mana, gua gak kebal hukum, gua enggak punya bekingan, bekingan gua itu cuma jin iprit aja satu itu, gua kalo udah pusing gua ngobrol sendiri, jawab sendiri udah."
"Kalo gua ada bekingan, semua musuh gua masukin ke penjara dengan cepat," pungkas Nikita.
Sebagai informasi, Nikita akhirnya dibebaskan setelah sempat dinyatakan resmi ditahan atas kasus kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita lantaran adanya permohonan penahanan dari pihak pengacara.
"Dengan pertimbangankemanusiaanbahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akunInstagramHumas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).