Ia pun mengungkit pernyataan Dikti yang tak bisa memvalidasi pengacara berdarah Batak itu.
"Kan Dikti menyatakan ijazahnya bodong, Beliau menangkis bahwa punya ijazah," kata Richard.
"Udah enggak usah ribut-ribut, biar kantor polisi yang ngecekin."
Atas laporan tersebut, Richard menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar dan imateriil sebesar Rp 500 miliar.
"Kalau saya ditipu pengacara bodong, saya merasa disakiti sekali," ucapnya.
"Sampai semua berantakan seperti ini, jadi besar dan melebar ke mana-mana jadinya gara-gara bukan pengacara tapi ngaku-ngaku pengacara."
Adapun selain Richard Lee, Razman juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas dugaan pemalsuan ijazah.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan bahwa Razman diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya diterima Kompas.com, Jumat (29/7/2022).
DPP KAI menduga Razman menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.