Gridhot.ID - Dokter Richard Lee telah melaporkan mantan pengacaranya, Razman Nasution ke polisi.
Tak main-main, Richard Lee bahkan menuntut ganti rugi capai miliar rupiah kepada Razman Nasution.
Richard Lee mengaku dirugikan jika benar ijazah Razman Nasution palsu.
Sebagai mantan klien, Richard Lee merasa ditipu oleh Razman.
"Jadi saya ngelaporin mantan pengacara saya dan tadi saya sudah melapor ke Mabes Polri," ujar Richarddi kanal YouTubeIntensInvestigasi, Kamis (28/7/2022)..
"Luar biasa sekali diterima dengan baik, konsultasi dilayani dengan baik."
Richard mengatakan pihak kepolisian telah mengetahui kontroversi Razman belakangan ini.
Karena itulah, Richard lantas secara resmi melaporkan Razman ke polisi.
"Ternyata Mabes juga tahu bahwa kasus ini viral, saya cerita sebagai korban dan disambut," ujarnya.
"Akhirnya saya buat LP terkait penipuan."
Laporan ini, kata Richard, berkaitan dengan dugaan ijazah palsu milik Razman.
Ia pun mengungkit pernyataan Dikti yang tak bisa memvalidasi pengacara berdarah Batak itu.
"Kan Dikti menyatakan ijazahnya bodong, Beliau menangkis bahwa punya ijazah," kata Richard.
"Udah enggak usah ribut-ribut, biar kantor polisi yang ngecekin."
Atas laporan tersebut, Richard menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar dan imateriil sebesar Rp 500 miliar.
"Kalau saya ditipu pengacara bodong, saya merasa disakiti sekali," ucapnya.
"Sampai semua berantakan seperti ini, jadi besar dan melebar ke mana-mana jadinya gara-gara bukan pengacara tapi ngaku-ngaku pengacara."
Adapun selain Richard Lee, Razman juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas dugaan pemalsuan ijazah.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan bahwa Razman diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya diterima Kompas.com, Jumat (29/7/2022).
DPP KAI menduga Razman menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.
Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Kami tidak menyangka bahwa (selama ini) ternyata dia belum memberikan copy ijazah yang dia janjikan akan dileges," ujar Damai.
Menurut Damai, pihaknya baru mengetahui hal tersebut tahun ini, setelah pergantian beberapa kepala administrasi dan dilakukan beberapa pemeriksaan berkas anggota.
"Jadi ada beberapa penggantian kepala administrasi bidang legalitas advokat DPP KAI," kata Damai.
Saat ini, lanjut dia, pihak internal tengah mengusut bagaimana Razman bisa mengikuti ujian di DPP KAI dan mengambil sumpah sebagai advokat di wilayah Ambon.
"Dia memang licin, daftar ujian di DPP, namun mengikuti sumpah di Ambon. DPP pun sedang menyelidiki, mengapa RAN (Razman) bisa ikut dan mendapatkan BAS (berita acara sumpah) di Ambon," ungkap Damai.
(*)