Mengenai pernyataan itu, kuasa hukum dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga akhirnya bereaksi.
Dia menyesalkan adanya beberapa statement yang dinilainya liar soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Padahal kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh yang ahli di bidangnya dalam hal ini dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab.
Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar.
Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum maupun penyidikan secara kooperatif.
Dirinya menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari kubu almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari hasil dari pihak yang ahli di bidangnya.
"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu.
Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan.
Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," ucapnya.