Setelah rekomendasi tersebut, mantan Kapolresta Jayapura Kota itu mengatakan, AKP Rustam diberikan kesempatan untuk melakukan banding.
“AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, selain menewaskan Bripda Diego, KKB Papua merampas dua pucuk senjata api yang dipegang korban.
Berdasarkan penyelidikan, keberadaan Bripda Diego di Napua untuk memenuhi permintaan warga memburu hewan ternak bersama Komandan Kompi Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam.
Kejadian itu berawal saat AKP Rustam dimintai tolong warga untuk menembak sapi di Napua.
AKP Rustam datang bersama Bripda Diego. Setelah selesai menembak sapi, AKP Rustam menitipkan senjata yang dibawanya kepada korban.
Pada saat itu, datang sekelompok warga menyerang korban.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyebut, KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya sebagai pelaku penembakan Bripda Diego.
“Sudah bisa kita simpulkan, dugaan kuat ini dilakukan oleh kelompok Nduga,” kata Irjen Mathius Fakhiri kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com di Jayapura, Senin 20 Juni 2022 lalu.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, lanjut Irjen Mathius Fakhiri, saat ini dua pucuk senjata api milik Polri yang dicuri tersebut sedang dalam perjalanan ke Kabupaten Nduga.