Gridhot.ID - Fakta baru soal Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat diungkap Komnas HAM dan pengacara Andreas Nahot Silitonga.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, motif dari penembakan Bharada E akan dibuka di persidangan nanti.
"Sudah masuk ranah penyidikan. Nanti dibuka di persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.
Adapun sebelumnya Brigadir J dikabarkan tewas di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir J melepaskan 7 kali tembakan, namun tidak berhasil melumpuhkan Bharada E.
Sementara Bharada E hanya melepaskan 5 kali tembakan dan Brigadir J langsung tewas di tempat.
Sebanyak 3 kali tembakan dilayangkan Bharada E dari lantai 2, sementara 2 tembakan lain diarahkan dari jarak dekat.
"Dia (Bharada E) menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini itu betul-betul bisa dilumpuhkan."
"Itu kesaksian dia ( Bharada E) sebagai terduga tindakan tembak menembak itu," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taifan Damanik dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Metro TV.
Alasan Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat
Mengapa Bharada E tidak memberikan tembakan melumpuhkan pada Brigadir J, pengacara Andreas Nahot Silitonga membeberkan alasannya.
Menurut pengakuan Bharada E kepadanya, peristiwa baku tembak itu berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari 2 menit.
Disebutkan pengacara, dalam waktu yang relatif singkat itu, suasana berlangsung mencekam.
"Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit," kata Andreas dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022).
Maka dari itu, menurut sang pengacara, aksi yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.
Pasalnya, posisi Bharada E saat bak tembak dengan Brigadir J itu pun antara hidup dan mati.
"Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras."
"Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri," kata Andreas.
Menurut Andreas, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.
"Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan," katanya.
Setelah 3 kali tembakan, Brigadir J sempat berlutut.
Namun disebutkan pengacara, aksi Brigadir J yang berlutut sambil kesakitan ini hanyalah akting.
Malahan, Brigadir J hendak melayangkan tembakan lagi kepada Bharada E disertai ucapan berupa ancaman dan umpatan.
Mendengar kata-kata ancaman dari Brigadir J, Bharada E pun ngaku merasa tak kasihan.
Sontak Bharada E melepas tembakan ke arah Brigadir J sebanyak 2 kali dari jarak dekat.
"Yang disampaikan kepada saya, pada saat kondisi terakhir dia (Brigadir J) masih berlulut, masih ada gerakan yang kira-kira menurut pertimbangan orang yang ada di situ."
"Itu bukan pertimbangan logis yang normal, yang bisa kita (mikir) ini dia ngapain ya? ini dia mau nembak atau mau jatuh."
"Nggak mungkin orang bisa memikirkan itu, ada gerakan, dia (Brigadir J) tembak lagi, karena dia sempat mengumpat dan menembak lagi," jelas Andreas.
Sebut Aksi Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo Bikin Brigadir J Ketakutan
Lanjut pengacara Bharada E, ada peristiwa lain yang terjadi sebelum aksi polisi tembak polisi tersebut.
Tak lain adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diebutkan Andreas, kondisi inilah yang membuat mendiang Brigadir J ketakutan.
"Ada peristiwa sebelum tembak-menembak itu. Kalau benar ada tindakan pelecehan seksual, Anda bisa bayangkan kondisi goncangan yang sedang dialami almarhum," kata Andreas.
Sebab, lanjut Andreas, Brigadir J harus menghadapi sejumlah hal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Putri Candrawathi.
Apalagi jika perbuatan Brigadir J diketahui oleh Ferdy Sambo, maka Brigadir J terancam dipecat sebagai ajudan.
"Dia sudah mencoba, ditolak. Kira-kira dia dalam keadaan yang senang-senang saja atau dalam keadaan bingung?"
"Bagaimana dia nanti akan berhadapan dengan jenderalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu," pungkas Andreas.
Secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian menegaskan Bharada E menjadi tersangka dalam laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J.
Pihak keluarga Brigadir J menduga ada dugaan pembunuhan berencana terkait kematian anggota keluarganya itu.
Dalam kasus ini, Bharada E juga dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ia memastikan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi.
(*)