GridHot.ID - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK di tahun ini.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan kapan akan dibuka pendaftaran PPPK 2022.
Ternyata tak hanya guru honorer yang ketar-ketir melihat nasib mereka kedepan.
Para penjaga sekolah juga turut merasakan kekhawatiran tentang penghapusan tenaga honorer.
Terkini, para penjaga sekolah di Jepara mengadu kepada DPRD Jepara ihwal kejelasan nasib mereka.
Diketahui dari TribunMuria, sejumlah penjaga sekolah yang tergabung dalam Forum Komunimasi Penjaga Sekolah (FKPSDN) meminta agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPPK).
Mewakiki FKPSDN, Siswanto mengatakan, tuntutannya antara lain minimal honor yang diterima mendekati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jelara.
“Salah satunya memasukkan dalam PPPK Kabupaten Jepara.
Tapi melalui jalur nonformal. Karena kebanyakan penjaga sekolah kan tidak bisa menggunakan komputer,” kata dia kepada legislatif.
Dia mengungkapkan, insentif dari Pemkab Jepara pada tahun ini masih belum cukup untuk biaya hidup. Sebab nilainya hanya Rp 1,5 juta.
Dia membeberkan, pemberian honor penjaga sekolah menyesuaikan jumlah siswa. Kondisi ini membuat ketimpangan ekonomi antar sekolah.
Sementara itu dikutip dari TribunPantura, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Adib, menyatakan akan memperjuangkan harapan para penjaga sekolah tersebut.
Komisi C bersama Disdikpora Kabupaten Jepara akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan nasib penjaga sekolah.
Sebab mereka juga terancam dengan aturan penghapusan tenaga honorer yang berlaku pada 2023.
“Kami bukan hanya akan mendengarkan tapi akan ikut memperjuangkan sampai harapan tercapai,” kata Adib, Kamis (4/8/2022).
Adib juga mengusulkan kepada Disdikpora dan BKD Kabupaten Jepara agar mengambil dana BOS untuk menambah insentif kepada penjaga sekolah.
Sehingga mereka mendapat kesejahteraan.
Apalagi di antara mereka banyak sudah belasan tahun menjaga sekolah.
“Kita akan sinkronisasikan dengan dinas-dinas terkait persoalan data tenaga honorer di lingkungan sekolah, termasuk penjaga sekolah,” tegasnya.
Terkait ini, Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, menjelaskan dana BOS sudah bisa untuk membiayai tenaga pendidik non guru di sekolah seperti tenaga kebersihan, penjaga sekolah, tenaga perpustakaan, dan tenaga lainnya.
Namun besarannya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jepara yang sudah mengatur hal tersebut.
(*)