Ia pun terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Sementara itu, MA menolak kasasi Susno pada 2012.
Pada 2013, Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung berusaha mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung.
Saat dieksekusi aparat itulah, sempat terjadi kehebohan. Salah satunya datang pengacara Susno, Fredrich Yunadi.
Ia meminta pihak Kejaksaan tidak kasar pada kliennya dan menegaskan jika pengawal Susno tak segan untuk menembak di tempat.
"Jikalau terjadi tindak kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat," tuturnya saat itu.
Menurut Fredrich, hal itu sudah diperintahkan petinggi Polri, meski saat diminta menyebutkan namanya, ia menolak.
Fredrich mengatakan, tembak di tempat merupakan upaya bela diri. Menurutnya pengawal Susno akan mengambil tindakan dalam keadaan terdesak.
"Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak," katanya.
Susno Duadji sendiri terkenal dengan berbagai kontroversinya sebelum eksekusinya itu.
Ia paling menyita perhatian ketika melontarkan istilah 'Cicak vs Buaya' yang viral pada tahun 2009.