Ujungnya, hal itu menjadi kasus yang cukup menyita perhatian publik, yakni antara Polri dan KPK.
Susno Duadji juga sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabareskrim pada November 2009.
Namun, tak lama kemudian ia kembali aktif dan menjabat sebagai Kabareskrim Polri, hinggga diberhentikan secara resmi oleh Kapolri pada akhir tahun 2009.
Sebelum turun jabatan, Susno sempat menyebut mafia di tubuh Polri yang bernama Mr X yang diketahui belakang ini adalah anggota BIN Sjahril Djohan.
Selain itu, ia pernah disebut sebagai whistle blower.
Hal itu karena dia kerap mengungkap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat publik misalnya Gayus Tambunan.
Dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat, Susni Duadji divonis hukuman 3,5 penjara dan denda Rp 4,2 miliar.
Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J: Buat Bapak, Ibu, dan Reza...
Ia juga harus rela diberhentikan dari jabatannya yang saat itu jenderal bintang tiga.
Untuk diketahui, pada awal 2015, Susno Duadji secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. (*)
Source | : | Kompas.com,Intisari Online,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar