Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J kini mulai terungkap secara perlahan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bharada E yang sebelumnya sudah menjadi tersangka kini mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator.
Hal ini dilakukan selain untuk melindungi Bharada E sebagai saksi, dirinya juga akan mengungkap dalang utama dari kasus kematian Brigadir J.
Publik pun mulai menyoroti Ferdy Sambo selaku atasan dari para ajudan yang kini sedang diselidiki polisi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo berpeluang dipecat jika dugaan pelanggaran etiknya terbukti dalam pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran etik itu dilakukan Ferdy dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Abdul mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar etika profesi.
"Hukuman tertingginya dipecat dari profesi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Abdul juga meyakini proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo, yakni menghilangkan dekoder rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) sudah berjalan.
Menurut Abdul, hal itu terlihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.
"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E," ucap Abdul.