Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diduga Hilangkan Dekoder Rekaman Kamera CCTV, Irjen Ferdy Sambo Terancam Sanksi Paling Berat Bagi Polisi

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:42
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J kini mulai terungkap secara perlahan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bharada E yang sebelumnya sudah menjadi tersangka kini mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator.

Hal ini dilakukan selain untuk melindungi Bharada E sebagai saksi, dirinya juga akan mengungkap dalang utama dari kasus kematian Brigadir J.

Publik pun mulai menyoroti Ferdy Sambo selaku atasan dari para ajudan yang kini sedang diselidiki polisi.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo berpeluang dipecat jika dugaan pelanggaran etiknya terbukti dalam pemeriksaan.

Dugaan pelanggaran etik itu dilakukan Ferdy dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Abdul mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar etika profesi.

"Hukuman tertingginya dipecat dari profesi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Abdul juga meyakini proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo, yakni menghilangkan dekoder rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) sudah berjalan.

Baca Juga: Bharada E Disebut Disuruh Atasannya Menembak ke Arah Dinding, Kuasa Hukum: Proyektil di Lokasi Katanya Alibi

Menurut Abdul, hal itu terlihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.

"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E," ucap Abdul.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x