Di lokasi tersebut, kata dia Putri Candrawathi juga sekaligus bertemu dengan sang suami yakni Ferdy Sambo.
"Sudah sudah (bertemu FS), di Mako semalam," katanya.
Diketahui dari TribunJakarta.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Pengumuman itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri.
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah timsus melakukan gelar perkara pagi tadi.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit Listyo Prabowo.
"Terkait pasal dan proses lain akan dilakukan oleh Pak Kabareskrim dan penyidik. Dan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus yang menjadi terang benderang," ungkapnya
Jenderal Listyo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan RR, RE dan KM sebagai tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J.
Sosok tersebut merupakan ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.