Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya unsur pidana. Hal itu juga ditemukan saat pemeriksaan Brigadir RR.
"Dari itulah pemeriksaan riksus, karena sudah ada unsur pidananya, makanya kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih," imbuhnya.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain yang sudah dijerat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perkara awal yang dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak tidaklah benar.
Hal ini disebut Sigit lantaran Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa hal itu.
"Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau RE menembak Brigadir Yoshua. Kapolri memerintahkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan lengkap.
Baca Juga: Tembok Jadi Sasaran, Kapolri Umumkan Kelakuan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Meninggal: Berkali-kali!
Agus mengungkap, bagaimana Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E mengakui soal penembakan terhadap Brigadir J.
Agus mengatakan Bharada E mengaku bukan karena kuasa hukumnya.