"Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan. Dengan dilengkapi dengan cap jempol dan meterai," tuturnya.
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.
Komjen Agus Andrianto juga mengungkap sosok inilah yang bikin hati Bharada E meleleh.
Ternyata bukan pengacara Deolipa Yumara. Bharada E mengakui soal penembakan terhadap Brigadir J.
Agus mengatakan Bharada E mengaku bukan karena pengacaranya.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus kepada awak media usai jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Agus menyampaikan Timsus Polri mendatangkan orang tua Bharada E agar tergugah mengakui penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel.
Dengan cara tersebut Bharada E akhirnya membuat pengakuan sendiri.
"Apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tutur Agus.