"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, itu kan nggak fair," ucapnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 9 Agustus 2022,Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agung mengatakan, sebelumnya Timsus Mabes Polri juga telah memeriksa Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky secara mendalam sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, Bharada E menulis pengakuan bahwa dirinya diperintahkan untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Pengakuan ini dia ungkapkan tanpa perlu dicecar dengan pertanyaan penyidik.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan khusus adanya dugaan tindak pidana maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ini.
Sigit mengatakan selain Sambo, pihaknya juga menetapkan seseorang dengan inisial KM sebagai tersangka.