Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada E atau Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Tersangka Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir sekaligus ART istri Sambo, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Begitu juga dengan Brigadir Ricky Rizal yang turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.
(*)