"Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik, dari Komnas HAM, dari LPSK, dari orang perorangan, dari para senior Polri, senior tentara dan sebagainya," imbuh dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan motif pembunuhan Brigadir J oleh Sambo, masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.
"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Sigit.
"Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Sigit.
Untuk diketahui, kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.
Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.
Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Adapun peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
Pengumuman perkembangan kasus oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.