Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

1 Kamar Kos Disewa Suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo Panggil Keluarga Bharada E ke Jakarta, Satu Hal Tak Terduga Justru Bikin Mereka Diminta Menghilangkan Diri dari Media, Apa?

Desy Kurniasari - Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:00
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022)
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra dan Irwan Rismawan

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022)

Baca Juga: Batang Hidung Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Akhirnya Muncul ke Publik, Begini Jawabannya soal Gosip Jadi Istri Simpanan Jenderal

Sebagaimana diberitakan, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E kemudian disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Source :Kompas TVTribunPalu.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x