Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Percakapan Grup WA Ajudan Ferdy Sambo Sudah Diketahui, Peristiwa Usai Kematian Brigadir J Akan Terbongkar, Komnas HAM: Semakin Terang Benderang!

Candra Mega Sari - Jumat, 12 Agustus 2022 | 07:13
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa tim forensik Polri yang mengautopsi jasad Brigadir J
Dok. Komnas HAM dan HO

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa tim forensik Polri yang mengautopsi jasad Brigadir J

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Sambo memberi perintah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga:Dijadikan Tameng Jenderal Bintang Dua, Bharada E Ketakutan, Terpaksa Eksekusi Brigadir J Sambil Pejamkan Mata: Kalau Tidak Menembak, Saya yang Ditembak

(*)

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x