“Permasalahannya kan PPPK dikontrak beda-beda, ada yang kontraknya satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang nah harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah.
Tetapi diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara,” tandasnya.
(*)