Seperti diketahui, Ferdy Sambo berencana membunuh Brigadir J karena marah mendengar laporan dari istrinya sendiri, Putri Candrawathi.
Putri mengaku telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Menurut Sugeng, keterangan motif yang disampaikan Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru memiliki konsekuensi hukum yang memberatkan dirinya.
Karena, pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang menjeratnya membutuhkan alasan.
"Kalau saya melihat ini justru ini menunjukkan pemenuhan unsur pasal pembunuhan berencana ini semakin kuat. Saya tidak tahu apakah tersangka FS menyadari bahwa pernyataan itu justru memberatkan dia di dalam proses pembelaan diri nanti."
"Karena itu kan dalam teori pidana, pembunuhan berencana itu antara niat atau kehendak melakukan tindak pidana dengan perbuatan tindak pidananya ada jeda waktu. Ini jeda waktunya dua hari, perbuatan di Magelang sampai dengan di Duren Tiga ini dua hari," kata Sugeng di program Kompas Petang, Jumat (12/8/2022).
Di sisi lain, Sugeng mencurigai Ferdy Sambo sengaja membuat pernyataan yang menguatkan hukuman berat terhadap dirinya demi menutupi motif yang sesungguhnya.
Sugeng mengatakan, dugaan motif sesungguhnya itu terkait dengan pelecehan, cinta segi empat dan pemerkosaan.
Menguatkan argumennya, Sugeng mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Atau ini satu karangan baru, biar saya tampung akibat saya harus mati pun asal jangan sebetulnya, motif lain yang katanya memalukan itu terbuka," ujar Sugeng.
"Karena saya punya juga informasi motif lain yang tidak mau saya buka di sini. Ini terkait seperti yang dikatakan Pak Mahfud. Tadi Pak Mahfud mengatakan pelecehan, cinta segi empat, pemerkosaan, ini masih ada kaitannya dengan urusan seksual, ujar Sugeng.