Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo menjerat banyak anggota Polri.
Mengutip Tribunnews.com, AKBP Handik Zusen menjadi salah satu dari 4 perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus).
Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Dengan begitu, kata Dedi, anggota Polri yang ditahan karena melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J kembali bertambah.
Total, ada 16 orang yang telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ataupun Provos Mabes Polri.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," tukas dia.
Dedi memang tidak menyebutkan nama keempat pamen Polda Metro Jaya yang ikut ditahan karena kasus Ferdy Sambo.
Namun, Tribunnews mendapatkan daftar nama keempat pamen yang ditahan di Patsus Provost Mabes Polri.
Rekam Jejak AKBP Handik Zusen
Source | : | Tribunnews.com,Fotokita.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar