Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3,5 Jam Rumah Ferdy Sambo di Magelang Digeledah Bareskrim, Begini Cerita Ketua RT Setempat saat Diberi Perintah Mabes Polri, Sejumlah Benda Dimasukan Koper untuk Diselidiki

Akhsan Erido Elezhar - Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:00
Timsus Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah Ferdy Sambo di Blok C-03 Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022) sore.
Kompas.com

Timsus Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah Ferdy Sambo di Blok C-03 Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022) sore.

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi, bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan padaBrigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambohingga memutuskan untuk membunuh Brigadir J.

Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhanBrigadir Jini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, 5 Media Asing Ini Juga Turut Soroti Kasus Pembunuhan Keji yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir J

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Dapat Perlindungan Darurat LPSK

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

SebelumnyaBharada Emengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atauBrigadir Jyang diotaki IrjenFerdy Sambo.

Seiring dengan itu,Bharada Ekini sudah dalam perlindunganLPSK.

LKPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada Eselama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x