Gridhot.ID - Bharada E telah resmi berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memastikan pihaknya tengah menjalankan pengawalan perlindungan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
Mengutip Tribunnews.com, perlindungan itu diberikan setelah LPSK menerima pengajuan justice collaborator Bharada E atas kasus tewasnya Brigadir J.
Terkait dengan pemberian pengawalan perlindungan ini, kata Susi, LPSK juga melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
Salah satunya untuk menjamin keselamatan Bharada E dari segi suplai logistik termasuk makanan.
"Perlindungan fisik termasuk pengamanan pengawalan, kami bekerja sama dengan Bareskrim termasuk memastikan soal makanan supaya tidak diracun," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
"Supaya aman dan sehat yang pasti untuk Mas Bharada E," sambungnya.
Tak hanya perlindungan, LPSK juga akan memberikan treatment spritual untuk Bharada E dengan mendatangkan rohaniawan.
"Satu perlindungan fisik kemudian ada perlindungan sebagai JC, ada pendampingan. Kami juga menyediakan rohaniawan untuk Bharada E jika dibutuhkan, karena butuh untuk penguatan spiritual," kata Susi.
Kendati begitu kata Susi, pemberian tersebut hanya diberikan jika Bharada E atau tim kuasa hukum membutuhkan.
Hal itu juga sebelumnya sudah sempat disinggung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dia mengatakan, selama Bharada E menjadi justice collaborator maka yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK.
Termasuk juga soal kepastian perlindungan mental dan psikis dari yang bersangkutan.
"Jadi perlindungan untuk Bharada E, itu pertama, penebalan (pengamanan 24 jam, red) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik, mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniawan," tukas Edwin.
Sebelumnya, LPSK telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bharada E.
Dengan dikabulkannya justice collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima justice collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.
Untuk diketahui, Bharada E merupakan satu dari 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas suruhan Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas.
Sedangkan 3 tersangka lain adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.
Sementara itu, mantan Kabareskrim tahun 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji menjelaskan terkait perlindungan untuk Bharada E.
Menurutnya, jika seseorang sudah bersedia menjadi justice collaborator dan mengungkap semuanya, seketika itu juga jiwanya terancam.
Untuk itu, Susno mendorong LPSK untuk tidak terlalu terpaku pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collaborator.
"Dia sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam. Di LPSK itu prosedurnyakan harus rapat komisioner, harus ini, harus itu, ya 5 menit orang sudah mati. Maka percayalah karena ini di Bareskrim, pasti aman," kata Susno Duadji di program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Kamis (11/08/22).
(*)