GridHot.ID - Personel Polri yang diduga terlibat dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah.
Dilansir dari Kompas TV, sebelumnya ada 63 personel yang diperiksa tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait kasus pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Namun kini, Inspektur Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini inspektur khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil pemeriksaan menemukan terdapat 35 personel yang bakal ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.
Kemudian dari 35 personel itu, sudah ada 18 personel di antaranya yang ditahan di tempat khusus.
Tiga orang di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Riza,l dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Komjen Agung menambahkan, sebanyak 15 dari 18 personel yang ditahan di tempat khusus tersebut, terdapat enam perwira Polri yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Agung, keenam perwira Polri tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.
Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J, sebagai berikut:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Menghilangkan Barang Bukti
Melansir Kompas TV, menurut hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi, keenam personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima personel selain Irjen Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan.
Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
"Ini ancaman hukumannya lumayan tinggi," ujar Asep.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar