Mudah-mudahan nanti bisa lolos (P3K) agar tidak hilang mata pencaharian," katanya di Buleleng, Selasa, dikutip Kompas.com.
Sementara diketahui dari Tribunkaltim.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, slip gaji pertama menjadi syarat mendaftar seleksi P3K.
Sebab, kata dia, di slip gaji pertama tersebut akan tertera sejak berapa lama orang tersebut menjadi pegawai kontrak.
Data itu akan disesuaikan dengan surat keterangan (SK) pengangkatan tenaga kontrak.
"Slip gaji itu untuk mengetahui sejak kapan dia mulai dikontrak (bekerja). Sesuai tidak dengan SK-nya (surat keterangan)," kata Wisnawa.
Ia menambahkan, saat ini pendataan hanya dilakukan terhadap pegawai non-ASN, untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng.
Wisnawa menyebut, pendataan dilakukan oleh masing-masing SKPD selama sebulan, sejak 8 Agustus hingga 8 September 2022.
Data tersebut akan direkap pada akhir bulan.
"Pusat hanya meminta untuk mendata pegawai non-ASN di Buleleng. Setelah slip gaji dan SK-nya terkumpul, data akan kami rekap dan serahkan ke Pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait beberapa tenaga kontrak yang belum menemukan slip gaji pertamanya.
"Ini sedang kami bicarakan dan konsultasikan ke BKN. Jadi kami hanya menyiapkan data kerja dulu yang masa kerjanya sekian tahun," tuturnya.