GridHot.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mempersiapkan diri.
Para pendaftar CPNS dan PPPK akan bersaing banyak pelamar dari luar.
Apalagi CPNS dan PPPK masih menjadi profesi paling banyak diminati di Indonesia.
Meskipun pada pendaftaran CPNS 2021 banyak yang mengundurkan diri karena persoalan gaji dianggap kecil.
Mengutip dari Tribuntimur.com, pendaftar PPPK dan CPNS akan seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Semua tes ini dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Nilai ambang batas telah ditentukan, bagi peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dinyatakan gugur.
YA, rekrutmen CPNS dan PPPK bakal dibuka kembali oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.
Bagi para pendaftar CPNS dan PPPK 2022, persiapkan diri sedini mungkin.
Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan mendaftar CPNS dan PPPK 2022.
Untuk diketahui, satu di antara syarat wajib mendaftar adalah melampirkan slip gaji pertama.
Kabar soal slip gaji pertama jadi syarat wajib daftar PPPK membuat sejumlah tenaga kontrak mendadak sibuk mencari arsip.
Seperti yang dilakukan sejumlah pegawai kontrak non aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng, Bali.
Mereka membongkar tumpukan arsip untuk mencari slip Gaji pertama mereka sebagai tenaga kontrak.
Pencarian slip gaji pertama tersebut dilakukan di gudang arsip Kantor Pemkab Buleleng, Bali, Selasa 16 Agustus 2022.
Seorang tenaga kontrak di Pemkab Buleleng yang enggan disebut namanya mengaku sudah mencari slip Gaji pertama miliknya sejak Jumat 12 Agustus 2022.
Namun, slip gaji pertama itu belum ditemukan.
Sebab, tumpukan berkas di gudang arsip tersebut cukup banyak.
Bukan hanya itu, jumlah tenaga kontrak yang juga mencari slip gaji pertama mereka pun tidak sedikit.
Perempuan yang sudah bekerja sebagai pegawai kontrak selama kurang lebih 17 tahun atau sejak tahun 2005 ini mengaku khawatir jika slip gaji itu tak ditemukan.
Dirinya pun berharap, pemerintah bisa memberikan solusi jika slip gaji pertama tersebut tidak ditemukan.
"Slip gaji dari awal kerja tahun 2005 sampai 2010 belum ketemu. Agak khawatir dengan adanya penghapusan pegawai non-ASN ini.
Mudah-mudahan nanti bisa lolos (P3K) agar tidak hilang mata pencaharian," katanya di Buleleng, Selasa, dikutip Kompas.com.
Sementara diketahui dari Tribunkaltim.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, slip gaji pertama menjadi syarat mendaftar seleksi P3K.
Sebab, kata dia, di slip gaji pertama tersebut akan tertera sejak berapa lama orang tersebut menjadi pegawai kontrak.
Data itu akan disesuaikan dengan surat keterangan (SK) pengangkatan tenaga kontrak.
"Slip gaji itu untuk mengetahui sejak kapan dia mulai dikontrak (bekerja). Sesuai tidak dengan SK-nya (surat keterangan)," kata Wisnawa.
Ia menambahkan, saat ini pendataan hanya dilakukan terhadap pegawai non-ASN, untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng.
Wisnawa menyebut, pendataan dilakukan oleh masing-masing SKPD selama sebulan, sejak 8 Agustus hingga 8 September 2022.
Data tersebut akan direkap pada akhir bulan.
"Pusat hanya meminta untuk mendata pegawai non-ASN di Buleleng. Setelah slip gaji dan SK-nya terkumpul, data akan kami rekap dan serahkan ke Pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait beberapa tenaga kontrak yang belum menemukan slip gaji pertamanya.
"Ini sedang kami bicarakan dan konsultasikan ke BKN. Jadi kami hanya menyiapkan data kerja dulu yang masa kerjanya sekian tahun," tuturnya.
(*)