Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Hukuman Mati karena Jadi Dalang Kematian Brigadir J dengan Ferdy Sambo, 2 Alat Bukti Ini Cukup Kuat Jadikan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Septia Gendis - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 20:25
Putri Candrawathi
Facebook

Putri Candrawathi

GridHot.ID - Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka menyusul sang suami Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ketua Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Diketahui dari Tribuntimur.com, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah dilakukan gelar perkara.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.

"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa.

Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti yang menjeratnya.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dua alat bukti tersebut menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua di rumah dinas suaminya.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Bukti yang kedua mrerupakan rekaman CCTV.

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Baca Juga: Nasib Anak Putri Candrawathi yang Baru 1,5 Tahun Jadi Sorotan, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Siap Adopsi Buah Hati Ferdy Sambo: Saya Sekolahkan Sampai Tinggi

Source : TribunTimur GridPop.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x