GridHot.ID - Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka menyusul sang suami Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ketua Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Diketahui dari Tribuntimur.com, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah dilakukan gelar perkara.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.
"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa.
Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti yang menjeratnya.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dua alat bukti tersebut menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua di rumah dinas suaminya.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Bukti yang kedua mrerupakan rekaman CCTV.
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Source | : | TribunTimur,GridPop.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar