Rekaman CCTV merupakan rekaman yang berada di pos satpam dekat lokasi penembakan.
Andi menjeaslan rekaman tersebut menjadi petunjuk Putri berada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Sebelumnya PC sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Karena keterlibatannya, Putri Candrawathi pun terancam hukuman mati.
Dilansir Gridpop.id dari Tribunnews.com, Andi menerangkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Lanjut Andi akan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.
Setelah 7 hari mereka akan melakukan penahanan terhada istri Ferdy Sambo itu.
Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan, setelah sehat Putri Candrawathi bisa langsung ditahan.
(*)
Source | : | TribunTimur,GridPop.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar