"Hal ini yang sejak awal saya khawatirkan tengah diperagakan ibu PC. Terutama sekali lewat kemunculan beliau di Mako Brimob. Kalau yang bersangkutan sungguh-sungguh mengalami pelecehan seksual, semestinya ibu PC tidak akan sanggup berdiri di situ, menyampaikan pernyataan kepada media," ujar Reza.
Firasat sang pakar pun terbukti, beberapa waktu lalu, polisi menghentikan laporan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri lantaran peristiwa itu tidak terbukti.
Lebih lanjut, Reza pun mengungkap obrolannya dengan LPSK, lembaga yang sempat bertemu Putri.
Dari hasil pertemuan itu, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan pada Putri.
"Saya berkesempatan dua kali berkomunikasi dengan LPSK. Dari dua perbincangan tersebut, tidak ada satupun saya dengar yang menyebut adanya gangguan jiwa pada ibu PC. Semuanya mengatakan bahwa ibu PC tidak bisa digali informasinya. Ibu PC tidak komunikatif (tidak mau bercerita)," ucap Reza.
Trauma?
Pernyataan LPSK itu berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan pihak tertentu yang menyebut Putri mengalami trauma atau PTSD.
"Semuanya mengindikasi malingering itu semakin jelas. Karena ada kekontrasan perilaku. Ketika diperiksa oleh pihak tertentu, ibu PC komunikatif, terbukti ada kesimpulan bahwa ibu PC mengalami ABC. Tapi ketika ibu PC diperiksa oleh pihak lain oleh lembaga yang akan memberikan perlindungan, ibu PC bungkam," ungkap Reza.
"Apa iya ada orang yang gangguan jiwa tapi gangguan jiwanya situasional, hanya muncul ketika diperiksa pihak tertentu. Alih-alih teryakinkan bahwa ibu PC sakit, justru semakin kuat dugaan saya bahwa malingering ini siasat berencana yang tengah dimainkan ibu PC," sambungnya.
Karenanya, penanganan lebih lanjut dari Putri yang diduga melakukan malingering adalah bukan dengan cara penyembuhan atau terapi ke rumah sakit.
Melainkan lewat putusan tegas dari pengadilan.
"Isunya bukan lagi pada menyembuhkan orang, tapi justru membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau pura-pura sakit. Rekomendasinya bukan terapi, konseling, tapi lanjut atau tidak proses hukumnya," imbuh Reza.