- Klaster 4: Pihak yang menyuruh: Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan Kombes AN
- Klaster 5: 4 orang diperiksa polisi yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR
Pada saat menangani TKP, Kombes Agus Nurpatria menjabat sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
Brigjen Asep Edi Suheri juga menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'.
Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.
"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.
Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.
Sebelum masuk klaster perusak CCTV kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria punya karir moncer di Divisi Propam Polri. Mimpi Agus Nurpatria seperti luluh lantak. Agus mendapatkan promosi jabatan pada tahun 2019.
Ketika itu, Agus naik pangkat sekaligus menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2853/X/ Kep/2019 Tanggal 21 Oktober 2019, Agus mendapatkan kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes Pol.