Ada 4 orang saksi yang diperiksa dari klaster kelima. Mereka yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS alias AKBP Ridwan Soplanit, dan Bripka DR.
Brigjen Asep menjelaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menyita sebanyak 4 barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus obstruction of justice ini nantinya adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
"Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP," kata Asep.
Gerak-gerik AKBP Ridwan Soplanit saat olah TKP
Sebelum dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan termasuk salah satu yang paling aktif dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Gerak-geriknya di TKP pembunuhan Brigadir J cukup menonjol.
AKBP Ridwan mendampingi para petinggi Polri yang juga hadir dalam beberapa kali olah TKP.
Dalam beberapa kesempatan, ia terlihat sibuk memanggil dan memerintahkan anak buahnya.
AKBP Ridwan juga sempat mendampingi Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat meninjau TKP pada Senin (18/7/2022) sore hingga malam.