Gridhot.ID - Buntut dari kasus kematian Brigadir J, perwira menengah di Polres Metro Jakarta Selatan dicopot dari jabatannya.
Perwira itu adalah AKBP Ridwan Soplanit yang dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
AKBP Ridwan dicopot Kapolri sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel ini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Saat ini AKBP Ridwan Soplanit telah ditahan di Provos Divisi Propam Polri.
Tak Diungkap Kesalahannya
Saat update kasus tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J, kesalahan AKBP Ridwan tak disebutkan oleh Timsus.
Melansir pemberitaan TribunJakarta.com, AKBP Ridwan hanya disebutkan sebagai saksi.
Dalam kasus obstruction of justice, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi.
Hal itu terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Kasus obstruction of justice diusut berdasar laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri membagi 5 klaster saksi dan peran masing-masing.
Asep menjelaskan, klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
Klaster kedua yakni yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV.
Di klaster kedua, jumlah saksi yang diperiksa ada empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Sedangkan klaster keempat perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.
Dalam klaster empat adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian saksi dari klaster kelima tak disebutkan apa peran mereka dalam kasus obstruction of justice ini.
Ada 4 orang saksi yang diperiksa dari klaster kelima. Mereka yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS alias AKBP Ridwan Soplanit, dan Bripka DR.
Brigjen Asep menjelaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menyita sebanyak 4 barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus obstruction of justice ini nantinya adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
"Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP," kata Asep.
Gerak-gerik AKBP Ridwan Soplanit saat olah TKP
Sebelum dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan termasuk salah satu yang paling aktif dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Gerak-geriknya di TKP pembunuhan Brigadir J cukup menonjol.
AKBP Ridwan mendampingi para petinggi Polri yang juga hadir dalam beberapa kali olah TKP.
Dalam beberapa kesempatan, ia terlihat sibuk memanggil dan memerintahkan anak buahnya.
AKBP Ridwan juga sempat mendampingi Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat meninjau TKP pada Senin (18/7/2022) sore hingga malam.
Selain itu, AKBP Ridwan dan sejumlah anggota Polres Metro Jaksel juga hadir ketika prarekonstruksi kasus Brigadir J, Sabtu (23/7/2022).
Namun, AKBP Ridwan tak terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo ketika Timsus bentukan Kapolri melakukan pendalaman hasil uji balistik, Senin (1/8/2022).
Prestasi AKBP Ridwan Soplanit di Jakarta Selatan
Terlepas dari pencopotannya, AKBP Ridwan mencatatkan sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Di bawah kepemimpinannya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tukang siomay bernama Kusni alias Tebet yang mencabuli bocah perempuan berinisial ZAF (6).
Ia juga mengungkap kasus pembunuhan koki muda bernama Fiky Firlana (22) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap 6 karyawan Holywings Indonesia terkait kasus dugaan penistaan agama juga dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di masa kepemimpinan AKBP Ridwan.
Mengutip Kompas.com, pada April 2022, Ridwan menangkap bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak mantan Wakapolri Komjen Syarifuddin.
Selain AKBP Ridwan, ada juga seorang perwira pertama Polres Metro Jakarta Selatan yang ikut dimutasi Kapolri.
Ia adalah AKP Rifaizal Samual, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar