KPK juga menetapkan 3 nama lain jadi tersangka. Dua di antaranya pejabat di Unila, sementara satu orang dari pihak swasta.
Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi (AD).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan uang suap yang diterima KRM dari penerimaan mahasiswa baru bervariasi.
Mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap peserta seleksi yang ingin diluluskan dalam jalur Simanila.
"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Dalam melancarkan aksi tindak pidana suap ini, KRM dibantu Heryandi, selaku Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila.
Kemudian Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo dan dosen bernama Mualimin.
Menurut Ghufron selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif dan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Ia memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo serta Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal orang tua mahasiswa yang ingin dibantu lulus dari Simanila.
Serta menentukan uang suap selain uang yang akan dibayarkan mahasiswa baru sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar