GridHot.ID - Peran eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen hendra Kurniawan dalam kasus tewasnya Brigadir J akhirnya terungkap.
Bareskrim Polri mengungkapkan peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Dilansir dari Kompas TV, Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vitaldalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," kata Asep.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam kasus ini, Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
Atas dosanya itu, Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi alias berat atas tindakan tersebut.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.
Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkas Agung.
Berikut lima orang anggota yang merintangi penyidikan kasus Brigadir J termasuk Ferdy Sambo:
1. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Profil Hendra Kurniawan
Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pada saat itu, dia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.
Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 16 Maret 1974.
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra pernah menempati sejumlah jabatan.
Dikutip dari Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri itu pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, lalu Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Tahun 2021 lalu, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
Hendra ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian.
Buntut dari kasus tewasnya Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo PaminalDivisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). (*)