GridHot.ID - Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui dari Tribunnews.com, penetapan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya pada konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Meski telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo disebut getol mengakui hal itu sebagai hukuman untuk sang ajudan.
Meski berakibat fatal dengan tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo disebut mengakui hal itu sebagai hukuman untuk anak buahnya tersebut.
Seperti yang diberitakan Gridvideo.id sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri mengaku sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sejalan dengan pengakuan tersebut, Polri pun langsung menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir R, KM seorang asisten rumah tangga, dan Putri Candrawathi istri sang jenderal.
Sebelum melancarkan aksinya hingga menewaskan Brigadir J, diketahui Ferdy Sambo dengan tersangka lain sempat melakukan rapat untuk merencanakan skenario penembakan.
Rapat merencanakan itu dibuat di rumah pribadinya di Saguling, sedangkan eksekusi dilakukan di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Disebut-sebut setelah tiba di rumah dinas, Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya untuk memanggil Brigadir J.