Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sogok Rektor Unila Demi Masuk Universitas Negeri, Nasib Mahasiswa Jalur Suap Dipertanyakan, Kemendikbud Bakal Turun Tangan: Ini Pelanggaran Hukum!

Candra Mega Sari - Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:13
Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof. Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru
Istimewa

Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof. Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru

"Ini akan dievaluasi yang sangat harus dilakukan segera. Kemudian, model penerimaan mandiri ini parameternya tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya apa pengukurannya sehingga orang bisa lihat. Di sini lah perlu transparansi dan akuntabilitasnya," kata Lindung.

"Apa parameternya sehingga orang dikatakan lulus, tidak lulus, atau cadangan. Dan itu harus segera diumumkan dengan segera sehingga tidak ada interval waktu yang jadi celah terjadinya transaksional," sambung dia.

Terkait posisi Karomani sebagai rektor, hal itu juga akan diputuskan segera. Apakah nantinya Kemendikbud menunjuk pelaksana tugas atau lainnya.

"Terkait pimpinan Unila, bagaimana? Apakah status pimpinannya? Dengan adanya kasus ini mau tidak mau pimpinan di kementerian harus mengambil (keputusan). Karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Mungkin akan diisi Plt, itu kebijakan pimpinan dan Mas Menteri nanti," ungkapnya.

Begitu pula nasib mahasiswa yang masuk jalur suap, Lindung mengatakan itu akan diputuskan segera.

Rektor Unila Karomani mengenakan rompi oranye seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022)
Tribunnews.com/Jeprima

Rektor Unila Karomani mengenakan rompi oranye seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022)

"Saya belum dapat mengambil putusan saat ini, mungkin akan kami rapatkan di kementerian bagaimana status mahasiswa ini," kata Lindung.

Ia mengatakan status mahasiswa Unila yang masuk jalur orang dalam itu perlu dikaji dan dievaluasi. Pasalnya, mereka masuk dengan cara curang.

"Karena ini juga menyangkut pertama adanya pelanggaran hukum, namun, mahasiswanya bagaimana ini?" ujar Lindung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penerimaan mahasiswa melalui jalur suap seharusnya dinyatakan cacat secara yuridis.

Menurutnya, harus ada konsekuensi dari tindakan curang dalam penerimaan mahasiswa baru itu.

Baca Juga: Emas Batangan Hingga Deposito Telah Disita KPK, Rektor Unila Patok Tarif Ratusan Juta pada Peserta Samanila, Terkuak Uang Haram Dipakai untuk Hal Ini

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x