Gridhot.ID - Nasib para mahasiswa 'jalur suap' dipertanyakan setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru.
Diberitakan sebelumnya, Karomani diduga menerima suap mencapai Rp 5 miliar saat seleksi mandiri masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022 digelar.
Karomani mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri masuk Unila.
Tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.
Sebagai rektor, Karomani memiliki kewenangan mengatur mekanisme seleksi dan memilih mahasiswa yang lulus dalam seleksi tersebut.
Buntut kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengevaluasi program seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di semua perguruan tinggi negeri di Indonesia.
"Langkah konkret kita akan evaluasi, apakah sistem penerimaan mahasiswa baru ini terutama yang mandiri (sudah sesuai). Tadi sudah disampaikan pak Ghufron (wakil ketua KPK), sebenarnya mandiri ini tujuannya baik pak. Hanya itu tadi, ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait, dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/8/2022).
Lindung memberikan contoh celah yang terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru via jalur mandiri. Celah itu yakni interval antara waktu pelaksanaan ujian hingga pengumuman yang panjang.
Interval panjang ini berpotensi digunakan untuk praktik transaksional.
"Interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin akan dievaluasi. Contoh, ujian langsung keluar hasilnya, sehingga kemungkinan transaksional itu dapat dimonitor," kata Lindung.
Dia mengatakan evaluasi itu akan dilakukan sesegera mungkin, termasuk soal parameter dan standar yang digunakan dalam seleksi mandiri mahasiswa baru agar transparan.