Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat 'Nakal' di Awal Kasus, Komnas HAM Akan Hentikan Investigasi Kematian Brigadir J, Ahmad Taufan Damanik Ungkap Alasannya

Septia Gendis - Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:42
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Taufan mengatakan, internal Komnas HAM sepakat tak lanjutkan investigasi kasus kematian Brigadir J.
Kolase Tribunmanado.com

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Taufan mengatakan, internal Komnas HAM sepakat tak lanjutkan investigasi kasus kematian Brigadir J.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(*)

Source :Kompas.comTribunmanado.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x