Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat 'Nakal' di Awal Kasus, Komnas HAM Akan Hentikan Investigasi Kematian Brigadir J, Ahmad Taufan Damanik Ungkap Alasannya

Septia Gendis - Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:42
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Taufan mengatakan, internal Komnas HAM sepakat tak lanjutkan investigasi kasus kematian Brigadir J.
Kolase Tribunmanado.com

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Taufan mengatakan, internal Komnas HAM sepakat tak lanjutkan investigasi kasus kematian Brigadir J.

GridHot.ID - Komisi Nasional hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut tidak akan melanjutkan investigasi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Sebelumnya dilansir dari Tribunmanado.com, Komnas HAM bersama instansi lain turut menginvestigasi kasus kematian Brigadir J.

Namun kini, internal Komnas HAM sepakat tak melanjutkan investigasi tersebut.

"Saya setuju dengan yang lain-lain. Kami di internal sudah sepakat bahwa memang kita tidak akan melanjutkan investigasi lagi," ujar Taufan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Taufan mengungkapkan alasan Komnas HAM menghentikan penyidikan.

Menurutnya, penyidikan yang Polri lakukan saat ini sudah 'on the track'.

Selain itu, dirinya mengakui Komnas HAM 'nakal' terhadap Polri di awal kasus ini berjalan.

Dia menerangkan, jika Komnas HAM tidak 'nakal', maka kasus ini tidak akan jelas.

"Kalau di awal (Komnas HAM) agak nakal, saya katakan nakal lah gitu ya. Saya setuju Pak, saya dikatakan nakal, Pak Anam, Pak Beka. Ya tapi kalau enggak dinakalin begitu kan enggak disebut-sebut pak," tuturnya.

"Itu penting buat kita sehingga memang kadang-kadang koordinasi juga dengan Pak Mahfud ya, memang kita bilang gitu, 'kita nakalin saja pak supaya jelas (kasusnya)'," sambung Taufan.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J Berawal dari Ajudan 'D'? Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Sosok yang Adu Domba Ferdy Sambo dengan Kliennya hingga Timbulkan Kesalahpahaman

Taufan memberi contoh bentuk kenakalan Komnas HAM.

Misalnya, seperti kamera CCTV di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo yang disebut rusak karena tersambar petir.

Dari situ, muncul lah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan ada usulan agar petir yang menyambar CCTV itu diperiksa.

"Saya teriak-teriak soal itu, Pak. Saya minta Pak Arteria dengan yang lain mungkin jejak digital saya yang di TV Pak, mungkin lebih bagus.

Misalnya, soal apakah kami memang memercayai keterangan di awal itu? Tidak pak. Berkali-kali saya katakan ini keterangan Bharada E kita harus uji lagi," imbuhnya.

Mengutip Kompas.com, adapun dalam kasus kematian Brigadir J ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak penembakan.

Selain Sambo, empat tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Nekat Bersihkan TKP di Duren Tiga dan Sebar Kronologi Palsu Kematian Brigadir J, Inilah Sosok Kombes Budhi Herdi Susianto, Kini Dikurung di Patsus

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(*)

Source :Kompas.comTribunmanado.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x