Awalnya, kata Choirul, Vera menyebutkan bahwa adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.
Komnas HAM lalu berkomunikasi dengan Vera.
"Awalnya keluarga bilang ada informasi dari saudari Vera kalau Yoshua dapat ancaman untuk dibunuh. Kami tanya Vera dimana sekarang, ternyata Vera di suatu tempat yang kalo dari Muara Jambi ke tempatnya itu 6 jam, akhirnya kami coba komunikasi dengan Vera dan dapat," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Vera, kata Choirul, ancaman itu terjadi pada 7 Agustus 2022 malam. Kala itu, almarhum Brigadir J dilarang bertemua dengan Putri Candrawathi.
"Kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 malam, kan kematian tanggal 8, tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, 'jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," katanya.
"Jadi di sini enggak ada urusannya dengan nangis-nangis yang diberitakan. Jadi nangis-nangis itu, cerita Vera 2-3 minggu sebelum tanggal 7 Juli 2022."
Komnas HAM kemudian melakukan pengecekan terhadap rekam jejak digital Vera kepada Brigadir J.
"Dan kami cek di rekam jejak digitalnya Juni sampai Januari, kita cek semua memang ini urusannya lain. Berbeda dengan urusan ancaman pembunuhan, ini urusannya pribadi. Kalau ini memang dengan sangat jelas memang ada ancaman pembunuhan," ungkap Choirul.
Dia lebih lanjut menuturkan, Komnas HAM lalu menggunakan hasil pengecekan rekam jejak digital ini sebagai basis pemantauan.
"Jadi satu, soal penyiksaan. Dua, ancaman pembunuhan," ucapnya.
Komnas HAM, sambung Choirul, kemudian memanggil dokter forensik untuk membantu membaca soal temuan awal dari kasus tewasnya Brigadir J.